Pemerintah Jepang bulan ini menerbitkan
undang-undang baru yang akan “memaksa” para karyawan negeri itu untuk berlibur.
Para karyawan di Jepang sangat “malas” untuk mengambil cuti. Banyak perusahaan
Jepang yang meminta para karyawannya bekerja lebih keras dan bekerja lembur
lebih dari 100 jam selama satu bulan.
Dua pertiga karyawan di Jepang ternyata enggan
mengambil jatah cuti karena mereka merasa sungkan dengan para rekan kerjanya.
Mereka yang mengambil cuti pada masa kesulitan ekonomi seperti saat ini
berisiko dianggap sebagai seseorang yang tak memiliki komitmen. Banyak kasus
karoshi / meninggal dunia karena bekerja terlalu keras kini menimpa semua
lapisan karyawan.
Saat ini, para karyawan di Jepang memiliki hak 10
hari cuti setahun. Jumlah hari cuti itu bertambah sehari setiap tahun hingga
mencapai angka maksimal, yaitu 20 hari setahun. UU ini diharap bisa membuat
pihak perusahaan memastikan karyawan mereka mengambil jatah cuti tahunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar